Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bersama kuasa hukumnya
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut. Maka, secara otomatis putusan Pengadilan Negeri dapat dieksekusi.
Fahri mengatakan, ditolaknya kasasi dari pimpinan PKS itu berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan putusan yang ada di Pengadilan Negeri."Putusan pengadilan negeri telah dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Bahkan kalau kita tarik lagi dari putusan negeri kemudian pengadilan tinggi kemudian sekarang Mahkamah Agung," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/8).Fahri menegaskan, kasasi merupakan upaya terakhir dalam kasus hukum. Oleh sebab itu, Putusan Pengadilan Negeri sudah bisa untuk dieksekusi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah


















