Sabtu, 14/12/2024 00:41 WIB

Gugatan Jaro Ade-Ingrid Dinilai Tak Memiliki Legal Standing Kuat

Dalam gugatannya, pihak pemohon menyatakan adanya pelanggaran DPTb di 40 kecamatan.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Konstelasi Politik pasca Pilkada di Kabupaten Bogor masih terus berlanjut, kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bogor, Kamis (26/7/2018), dengan nomor register: Kab. Bogor No 28/PHP.Bup-XVI/2018.

Gugatan diajukan oleh paslon nomor tiga Jaro Ade - Ingrid Kansil (pemohon) kepada KPUD Kabupaten Bogor (termohon), dan kuasa hukum paslon nomor dua Ade - Iwan hadir sebagai pihak terkait. Dalam sidang itu dihadiri oleh masing-masing tim kuasa hukum.

Dalam gugatannya, pihak pemohon menyatakan adanya pelanggaran DPTb di 40 kecamatan, dan perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara setelah rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan, serta menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor.  

Agenda sidang MK ini hanya pembacaan permohonan. Dalam agenda sidang, Majelis Hakim mempertanyakan dua poin kepada pihak pemohon, yaitu: pertama, apa dasarnya pihak pemohon mempermasalahkan DPTb, sehingga suara  65.000 dari paslon dua menjadi hilang, dan paslon 3 menjadi menang. Kedua, apa dasar pemohon mempunyai asumsi ada 77.000 jiwa hak pilih yang tidak dimasukkan ke  DPT. Permohonan ini terkesan terlalu dipaksakan. 

Menyikapi sidang PHP tersebut, tim Advokasi dan Hukum HADIST menyatakan bahwa secara prosedural gugatan paslon nomor tiga tidak memiliki legal standing dan dasar hukum yang kuat. 

"Secara prosedural dalam  Peraturan No. 5/2017 tentang hukum acara MK Jo  UU PHP No. 10/2016, paslon nomor tiga tidak memenuhi unsur untuk menggugat karena tidak mempunyai legal standing yang kuat. Menurut UU Pilkada, selisihnya harus 0,5 persen, padahal faktanya selisih suaranya yaitu 2,38 persen." Ujar Usep Supratman Wakil Direktur Bidang Advokasi dan Hukum HADIST saat ditemui wartawan pasca sidang. 

Usep juga menyatakan ,"dalam hal penyusunan gugatan ada error/kesalahan dan tidak punya landasan hukum, karena tidak ada korelasinya antara dasar gugatan dan yang dimohonkan (posita vs petitum gak nyambung)." Tegas Usep. 

"ini kan belum selesai, tanggal 31 Juli besok masih ada sidang lagi, agendanya yaitu jawaban dari termohon dan terkait, nanti giliran kami yang akan menyampaikan jawaban detail dalam bentuk eksepsi." Papar Usep. 

"Prediksi/keyakinan kami kalau jadi sidang pada tanggal 9-15 Agustus mendatang, sudah bisa kita ketahui bahwa gugatan pemohon itu pasti kandas dalam putusan dismisal, atau tidak masuk pokok perkara, dan gugatan paslon nomor tiga bakal ditolak oleh MK." Kata Usep, Bacaleg nomor satu untuk DPRD Kab. Bogor Dapil III.

KEYWORD :

pilkada bogor panca karsa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :