Jum'at, 13/12/2024 05:33 WIB

KPK "Sentil" Menkumham Yasonna Laoly

KPK menyentil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam membenahi sistem penempatan sel para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya Lapas Sukamiskin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam membenahi sistem penempatan sel para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya Lapas Sukamiskin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sel tempat para narapidana seharusnya menjadi perhatian serius Kemenkumham. Hal itu terkait temuan temuan adanya kepemilikan dua sel di Lapas Sukamiskin.

"Pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, apakah memang sel itu benar dihuni SN atau MNZ tidak," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/7).

Semestinya, kata Febri, Menkumham Yasonna dapat mengantisipasi terjadinya penyelewengan yang selama ini terjadi di sel. Sebab, kepemilikan dua sel tersebut jelas-jelas mencoreng penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Sikap tegas dan konsisten merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini," tegasnya.

Diketahui, Sebelumnya terungkap sel yang ditempati mantan Ketua DPR RI Setya Novano (SN) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dimana, Novanto dan Nazaruddin memiliki dua sel, satu sel biasa dan satunya sel mewah.

KPK baru-baru ini membongkar praktik suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Lembaga Antikorupsi menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

Wahid diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp279.920.000 dan USD1.400 serta dua unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed. Suap diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara suap proyek di Bakamla mendapat fasilitas sel atau kamar mewah.

KEYWORD :

KPK Rutan Sukamiskin Menkumham Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :