
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Jakarta - Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, meminta orang dekat atau `tangan kanannya` Umar Ritonga untuk segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pangonal mengingatkan Umar bahwa melarikan diri dari proses hukum di KPK bukan langkah yang tepat.
Hal itu disampaikan Pangonal usia menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Umar hingga saat ini masih menjadi buronan KPK."Satu hal yang sangat saya harapkan kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka di dalam kasus saya ini, kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK," ucap Pangonal.Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. KPK menduga Pangonal dan Umar menerima suap dari PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Panganol dalam kasus ini diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. KEYWORD :
Proyek PUPR Labuhanbatu KPK