Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik
Jakarta - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menyebut ada kekeliruan dan kehilafan majelis hakim pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi dalam kasus yang menderanya. Hal itu yang membuat Jero Wacik mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
"PK ini saya ajukan karena adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan di Pengadilan Negeri dan terutama kekhilafan hakim MA," ucap Jero Wacik saat membacakan resume memori PK, di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (23/7/2018).Jero merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Jero juga terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri, memeras sejumlah pihak saat menjabat Menteri ESDM, terima suap dan gratifikasi. Jero pada tingkat Kasasi di MA divonis 8 tahun penjara.Baca juga :
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Dalam pengajuan PK, Jero menyertakan 10 novum baru. Jero pun turut menyeret sejumlah presiden pada kasusnya dalam resume PK. Mulai dari Presiden Habibie, Presiden almarhum Abdurahman Wahid alias Gusdur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jero Wacik Pengadilan Tipikor Mantan Menteri


























