Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli atau pemberian fasilitas kamar mewah dan perizinan-perizinan bagi napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Triton Exceed.
Ulah `nakal` Wahid membuat komisioner lembaga antikorupsi geram. Sebab, Wahid baru sekitar empat bulan menjabat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin."Dan yang bikin kesal pak Saut (Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang) dan saya juga, ini Kalapasnya baru Maret 2018 sudah dua mobil," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.Kekesalan juga diungkapkan Saut dalam kesempatan yang sama. Apalagi, kata Saut, praktik suap ini seakan sudah seperti hal yang lumrah di Lapas.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sukamiskin Wahid Husein Lapas




























