Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018. Putusan tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar."Dengan ketentuan apabila terdakwa Nur Alam tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun," demikian bunyi amar putusan Nur Alam, Jumat (20/7/2018).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Nur Alam Sulawesi Tenggara KPK


























