Ilustrasi susu kental manis (Foto: Istimewa)
Jakarta - Sehubungan dengan merebaknya informasi tentang “Susu Kental Manis” (SKM), maka BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi tak menjadi simpang siur.
Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.
Baca juga :
Inilah 6 Tanda Tubuh Anda Kekurangan Kalsium
Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan berdasar hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. "Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran," ucapnya di Jakarta, Senin (9/7).
Inilah 6 Tanda Tubuh Anda Kekurangan Kalsium
"BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," ucapnya. KEYWORD :
Susu Kental Manis Kesehatan BPOM


























