Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai menjadi ancaman bagi perkembangan sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan DPP PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, surat edaran DPP PKS tersebut berbahaya bagi perkembangan demokrasi di tanah air. Sebab, PKS dapat semena-mena memecat kadernya dengan tanpa alasan yang jelas."Disamping berbahaya bagi para kader PKS, kewajiban bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tertanggal kosong tersebut juga membahayakan perkembangan demokrasi di Indonesia," kata Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (5/7).Selain itu, kata Margarito, PKS juga berpotensi melangar Undang-Undang (UU) yang berlaku terkait hak imunitas anggota legislatif. Mengingat, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara spesifik alasan pengunduran kader PKS dari DPR.Baca juga :
Presiden PKS: Semoga Anies dan Aher Berjodoh
Semestinya, kata Margarito, dalam surat tersebut, PKS menjelaskan secara rinci alasan kader untuk mengundurkan diri dari kursi DPR. Sehingga tidak terjadi pelanggaran UU terkait hak imunitas anggota dewan."Mestinya, DPP PKS menuliskan saja dalam surat edaran tersebut tentang semua hal yang bisa memundurkan para kadernya dari jabatan anggota DPR dan DPRD," terangnya.
Presiden PKS: Semoga Anies dan Aher Berjodoh
Presiden PKS Sohibul Iman Aturan Partai