 
                                             Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf
Jakarta - Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg)."Ini kan melanggar konstitusi. Karena definisi pemilu menurut keputusan MK adalah serentak antara Pilpres dan Pileg," kata Asep, kepada Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7).Baca juga :
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Apalagi, kata Asep, PT 20 persen yang dipakai sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah hasil Pemilu 2014 yang lalu.     
												
												   
												
												Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Baca juga :
Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak




 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                


















 
   