
Setop kekerasan seksual pada anak (foto: Google)
Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap produsen film pornografi melalui media sosial dan grup percakapan telepon seluler "Official Loly Candy" yang merupakan jaringan pedofilia atau penyuka seks dengan anak di bawah usia.
"Para tersangka diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial kepada anggotanya tersebar pada 63 negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.Ketiga tersangka itu yaknu WR ditangkap di Tangerang Banten, AD diringkus di Palembang Sumatera Selatan dan IW dibekuk di Matraman Jakarta Timur.Kasus ini terungkap, kata Argo, awalnya anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook "Official Loly Candy" yang diduga mendistribusikan konten pornografi anak secara online pada 2017.Baca juga :
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Anggota Polda Metro Jaya meminta bantuan kepada "Federal Bureau of Investigation" (FBI) guna berkoordinasi mengidentifikasi para pelaku di negaranya dengan bantuan Facebook dan Whatsapp.Dari hasil koordinasi itu, Argo menuturkan aparat kepolisian antarnegara menggelar operasi serentak pada 23 negara yang berhasil terungkap antara lain di El Salvador, Chili, Guatemala dengan 13 tersangka yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus di Polda Metro Jaya.
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Pedofilia Polisi Jaringan Film