Rizieq Shihab dan Firza Husein
Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno. Dengan begitu, penyidikan kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018) malam.Dikatakan Iqbal, keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Merespon hal itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara."Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara," kata dia.Baca juga :
Komisi III Desak Propam Polri Usut Tuntas Pemberhentian Siswa Disabilitas SPN Polda Jabar
"Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," ujar dia.Salah satu pertimbangan penerbitan SP3 lantaran sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet belum ditemukan polisi. "Kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ucap Iqbal.
Komisi III Desak Propam Polri Usut Tuntas Pemberhentian Siswa Disabilitas SPN Polda Jabar
FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum



























