Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Kasus suap dengan tersangka Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan tak lama lagi akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang menjerat Rudi Erawan.
Dikatakann Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berkas penyidikan tersangka Rudi Erawan telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka Rudi Erawan ke tahap penuntutan atau tahap II pada Jumat kemarin."Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE dalam kasus dugaan menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 ke tahap penuntutan atau tahap II," ucap Febri melalui pesan singkat, Sabtu (26/5/2018).Pasca pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rudi Erawan. Surat dakwaan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Sedianya persidangan Rudi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Halmahera Timur Rudi Erawan KPK


























