Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan penambahan jumlah jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, janji tersebut hingga kini belum terrealisasi.
Lembaga antikorupsi sebelumnya telah melayangkan surat permintaan penambahan jaksa sebanyak 60 orang kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung belum memenuhi permintaan tersebut."Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung memang dijanjikan akan dipenuhi, tapi sampai sekarang belum dan selalu juga begini loh," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018) malam.Diungkapkan Agus, permintaan ini dilayangkan karena KPK kekurangan jaksa penuntut umum. Jumlah jaksa yang bertugas di KPK tersisa di KPK hingga saat ini sekitar 80 orang.Disisi lain, KPK berupaya menyiasati kekurangan personel jaksa penuntut umum ini dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya itu lantaran belum ada respon dari Kejaksaan Agung.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kejaksaan Agung Penyidik Korupsi

























