Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf
KJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan munculnya fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Termasuk salah satunya soal dugaan aliran korupsi KTP-el senilai USD100 ribu kepada Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Ihwal aliran uang kepada Nurhayati itu sebelumnya diungkapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat bersaksi dalam perkara terdakwa Anang. Menurut Ivanto, Nurhayati kecipratan USD 100 ribu."Sebagai fakta persidangan tentu kita akan tindak lanjuti kita dalami," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).Terkait proses tersebut lembaga antikorupsi akan melihat bukti-bukti pendukung lainnya. Menurut Febri, fakta persidanga tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihaknya jika memang ada kesesuaian dan didukung bukti lainnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Demokrat E-KTP KPK


























