Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Branch Manager Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank Central Asia Tbk (BBCA) Sulistia Hakim dan Collection Task Force BCA Emiral Rangga Tranggono terseret dalam pusaran dugaan suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.
Nama keduanya masuk pihak yang diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Keduanya diduga mengetahui seputar sengkarut suap terhadap Mustofa."Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Site Acquisition Division Manager PT Protelindo Sucirati dan Karyawan PT Protelindo Indra Mardhani. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.Dalam proses penyidikan kasus suap ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta dan Kantor PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lt. 11, 16, dan 18, Jl. Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
BCA Grup Djarum KPK