Sabtu, 14/12/2024 01:37 WIB

PTUN Tolak Gugatan HTI, Golkar: Kemenangan Pancasila

Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai kemenangan Pancasila sebagai ideologi negara.

Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Sadzili

Jakarta - Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai kemenangan Pancasila sebagai ideologi negara.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyikapi hasil putusan PTUN atas gugatan HTI, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (7/5).

"Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace.

Ace menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa pembubaran HTI sah secara huku. Untuk itu, ia meminta agar seluruh warga negara taat atas putusan PTUN tersebut.

"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah. Keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI," tandasnya.

Diketahui, Upaya eks perhimpunan HTI mengajukan gugatan ke PTUN berujung buntu, setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan penolakan gugatan melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI yang diambil 2013 silam.

Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

"Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujar Roni Erry.

KEYWORD :

HTI Pancasila Putusan PTUN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :