Minggu, 03/11/2024 00:39 WIB

DPR Ajak Buruh Kawal Rekomendasi Panja TKA

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengapresiasi aksi buruh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang berlangsung tertib di depan Kompleks Parlemen, Senayan.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi berorasi dihadapan buruh didepan Gedung DPR

Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengapresiasi aksi buruh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang berlangsung tertib di depan Kompleks Parlemen, Senayan. Dede juga mengajak kaum buruh secara bersama-sama mengawal rekomendasi Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diberikan kepada pemerintah.

“Hasil rekomendasi kita berikan kepada kawan-kawan. Silahkan rekomendasi ini dikawal juga, karena rekomendasi yang sifatnya mengikat antara DPR dan pemerintah,” kata Dede usai orasi dihadapan ribuan massa yang melakukan unjuk rasa dalam rangka memperingati hari buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam kesempatan itu, hadir juga dua Pimpinan DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Dede melanjutkan, salah satu rekomendasi krusial Panja Pengawasan TKA yang menjadi kesepakatan  DPR dan pemerintah, salah satunya adalah meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah dibuat sejak tahun 2016 namun hingga kini belum dijalankan pemerintah.

“Karena itu, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Kemeterian Tenaga Kerja tiga hari lalu, kami memberikan waktu kepada pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan untuk melaksanakan rekomendasi Panja TKA. Jadi ketika kami berikan waktu tiga bulan, pemerintah harus lakukan,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Dalam raker tersebut, sambung Dede, Komisi IX juga meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia dan tidak terjadi diskriminasi upah antara pekerja lokal dan pekerja asing.

“Kita memberikan waktu kepada pemerintah tiga bulan, payung turunannya seperti apa karena Perpres ini global sekali. Kalau materi turunannya tidak benar juga, baru kita tingkatkan kepada Pansus,” sambungnya.

Politisi dapil Jawa Barat ini juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak segan-segan menangkap pekerja kasar asing ilegal, jika ditemukan. Menurutnya, penggunaan TKA di lndonesia hanya diperbolehkan pada level manajerial. “Jika dia buruh kasar, tidak memiliki izin, tangkap,” teriak Dede dihadapan ribuan demonstran.

Sementara itu, terkait penolakan serikat pekerja terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Dede mengakui bahwa saat ini DPR sama sekali belum membahas revisi UU Ketenagakerjaan.

“Di Prolegnas pun belum masuk. Artinya kalau ada draf yang beredar, tentunya yang beredar itu dari pihak yang ingin mendegradasi potensi buruh, DPR belum bikin,” imbuh Dede.

Usai melakukan orasi, Dede menerima perwakilan 20 serikat pekerja untuk melakukan audiensi di ruang rapat Komisi IX DPR RI, dilanjutkan penyerahan rekomendasi Panja Pengawasan TKA diwakili Ketua FSP LEM SPI Arif Minardi.

Sebelumnya, Arif Minardi dalam aksinya menyampaikan tiga tuntutan serikat pekerja, antara lain mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, menolak PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta menolak draf revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini beredar dikalangan serikat pekerja.

Menurutnya, serikat pekerja setuju jika dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan asalkan mencerminkan keadilan bagi buruh dan pengusaha.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :