Gedung Nindya Karya (Foto: Nindya karya)
Jakarta - Rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT. NK dengan nilai sekitar Rp 44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (15/4/2018).Selain memblokir rekening PT Nindya Karya, KPK juga menyita beberapa aset milik PT Tuah nilai Rp 20 miliar. Adapun aset yang telah disita itu yakni satu unit SPBU, satu unit SPBE di Meulaboh dan satu unit SPBN di Banda Aceh."Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait," ujar Febri.majelis hakim menyatakan unfit to trial terhadap Teuku lantaran kondisi kesehatannya. KPK kemudian melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan perdata.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Korporasi Nindya Karya KPK



























