Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta - Sistem penanganan perkara kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak jelas alias abal-abal. Hal itu menanggapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK terkait kasus bailout Bank Century.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).Menurutnya, perintah PN Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century sebagai upaya memberikan kepastian dan keadilan hukum."Ini yang kita bilang hebat nih, institusi pemberantasan korupsi yang hebat, cemen, kaya odong-odong, muter-muter disitu aja gitu. Praperadilan ini menegaskan, pola penanganan kasusnya odong-odong," tegas Masinton.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Century KPK Masinton Pasaribu


























