Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Jakarta - Penyaluran uang dugaan suap kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi. LSM itu yakni, Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI).
Hal itu mengemuka saat seorang pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Kutai Kartanegara Edwin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya Khairudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018).Awalnya, kata Edwin, dirinya diminta fee atas proyek yang dikerjakan oleh Andi Sabrin, salah satu anggota tim sukses Rita Widyasari yang belakangan disebut Tim 11. Dari setiap nilai proyek, permintaan fee hampir sebesar 15 persen.
Selain melalui Andi Sabrin, kata Edwin, ada pengumpulan uang fee yang disetorkan melalui LSM LAKI. LSM tersebut, kata Edwin, mengklaim telah membantu mengusulkan proyek.
Dalam keterangannya, Edwin mengaku pernah mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan gudang obat dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun. Edwin juga pernah mendapat proyek di kedinasan lain di Pemkab Kukar."Proyek itu senilai Rp 2,8 miliar," tutur Edwin.Selain Edwin, jaksa juga menghadirkan saksi Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwani. Dalam keteranganya, Sarwani mengaku pernah beberapa kali memberikan uang kepada tim 11. Pemberian uang itu merupakan komitmen fee yang diminta tim sukses Rita atas proyek pemerintah yang dikerjakan PT Surya Mega Jaya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rita Widyasari Kukar Tim 11















