
Mantan Direktur Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta - Dua anak Setya Novanto bernama Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-E.
"Rheza dan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Rheza dan Dwina yang datang berbarengan telah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Rheza dan Dwina merupakan anak dari istri pertama Novanto, yakni Luciana Lily Herliyanti.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/3) telah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri kedua Novanto dalam penyidikan kasus KTP-E juga untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 November 2017, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-E.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi