Marlen Sitompul | Senin, 19/03/2018 23:07 WIB
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
Jakarta - Hukuman pancung yang dilakukan Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin mendambah daftar panjang warga negara Indonesia yang divonis mati di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (
Cak Imin) mengatakan, sudah pernah memoratorium penempatan
TKI ke
Arab Saudi sejak 2011 lalu. Alasanya, perbedaan politik dan sistem hukum yang begitu jomplang.
"Paham kan mengapa saya memoratorium penempatan
TKI ke Saudi sejak 2011? Paham kan sekarang? Memang ada perbedaan kultur, politik dan sistem hukum yang terlalu jomplang antara kita dan mereka," kata
Cak Imin, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (19/3).
Belum lagi, kata
Cak Imin,
TKI yang bekerja ke
Arab Saudi mayoritas low skill. Sehingga, rentan dan rapuh terjerat dengan kasus hukum. Menurutnya, moratorium penempatan
TKI rumah tangga ke Saudi itu sudah dikalkulasi betul.
"Bukan buat gagah-gagahan, atau sok heroik. Mestinya diteruskan menjadi penutupan permanen oleh pemerintah saat ini. Biar
TKI yang middle dan high skill saja yang ditempatkan," terang Panglima Santri itu.
Kata
Cak Imin, KJRI Jeddah juga saat Zaini ditangkap, mengaku tidak mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari Otoritas Saudi.
"Ya iyalah. Mereka memang saat itu tidak mau menandatangani MCN (Mandatory Consuller Notification). Mereka nggak terikat kewajiban untuk menginfo kepada kita apa yang terjadi pada warga kita di sana. Ini sikap politik yang tidak bersahabat, tidak setara dari Saudi kepada Indonesia. Ini belum tuntas makanya penutupan permanen jadi masuk akal," demikian
Cak Imin.
Zaini Misrin,
TKI asal Madura, dihukum pancung di Saudi pada Minggu (18/3). Pemerintah RI tak menerima pemberitahuan sebelum Zaini dipancung.
Presiden Jokowi sudah tiga kali memohon pengampunan ke Raja Salman agar Zaini bebas dari terjangan pedang algojo Saudi. Namun upaya itu gagal.
Diketahui, setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Zaini naik banding ke mahkamah banding dengan didampingi KJRI Jeddah. Namun kalah karena permohonan pengampunannya ditolak mahkamah banding, kasasi dan Raja Salman.
KEYWORD :
Arab Saudi TKI Hukum Pancung Cak Imin