Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang uang," Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang lantaran diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Basaria, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Katanya, Muchtar awalnya menerima uang sejumlah Rp 10 miliar dan US$ 500.000 dari Bupati Empat Lawang, Antoni Aljufri. Uang diberikan melalui istrinya, Suzana.
Kemudian, dari Wali Kota Palembang, Romi Herton melalui istrinya, Masitoh. Penyerahan dilakukan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 20 miliar.Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Muchtar Effendi KPK Pencucian Uang



























