Jum'at, 26/04/2024 23:34 WIB

Staf Ditjen Kementan Masuk Penjara

Eko Mardianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Kementeriaan Pertanian (Kementan), Eko Mardianto resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko ditahan untuk 20 hari pertama  di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.‎

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Eko Mardianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan, tahun anggaran 2013.

‎Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, ‎Hasanuddin Ibrahim dan piha swasta, Sutrisno. Eko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Ditjen Hortikultura.

Eko diduga bersama sama dengan Hasanuddin memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun koorporasi terkait pengadaan OPT terhadap proyek ini. Perbuatan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.‎

KEYWORD :

Hortikultura Kementan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :