
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Tuduhan advokat Fredrich Yunadi yang menyebutkan ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyidikan palsu, dibantah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto. Dia dianggap bekerjasama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara korupsi KTP-e.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah. Dan itu memiliki wewenang dan orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan," kata Febri.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh Hakim juga," ungkap Febri.Febri menyatakan bahwa seharusnya Fredrich fokus pada substansi perkara agar proses persidangan dapat berjalan baik. "Jadi, mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan ini berjalan secara lebih baik, hak-hak terdakwa juga dihormati tetapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai," tuturnya.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Nota Keberatan