Redaksi | Senin, 05/03/2018   16:56 WIB 
                                           
                                          
                                          
										  
										  
                                        
									   
										  
										  
									   
									   
										
                                          
																					  
                                              
                                             
                                                Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
                                              
											 
                                           
											Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi tak terima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya dan tim kuasa hukumnya. Fredrich pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Siap, kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut," ucap Fredrich dalam persidangan beragendakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
Hal itu disampaikan Fredrich merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri. Merspon hal tersebut,  Saifuddin menyatakan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlakun di Indonesia, tidak diatur secara tegas mengenai upaya hukum apabila eksepsi tidak diterima. 
"Tapi kalau saudara akan mengajukan perlawanan, itu bisa mengambil ketentuan dalam Pasal 156 Ayat 5 huruf a. Intinya, perlawanan itu bisa diajukan bersama-sama nanti setelah selesai pemeriksaan perkara jika saudara mengajukan banding," terang Saifuddin.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Fredrich mengaku tetap mengajukan perlawanan. Mantan kuasa hukum Novanto itu tetap akan mengajukan banding.
"Siap pak, kami tetap akan melakukan perlawanan. Kami tetap menyatakan banding terhadap putusan sela yang sudah majelis hakim bacakan. Dan Mohon dicatat bahwa kami menyatakan banding atau  menyatakan perlawanan. Yang jelas, itu akan bersama pokok perkara jika sudah diputus," tegas Fredrich.
    
												
												   
												
												
												  
												
												
                                                Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa 
Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya dalam perkara merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka 
Setya Novanto. 
Sebab itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara merintangi penyidikan atas nama terdakwa 
Fredrich Yunadi.
    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												
												  
												
												
												
												
																									
													
											 
											 
											 											 
											 
											 
											 
											 KEYWORD : 
  Fredrich Yunadi   Setya Novanto   Nota Keberatan