
Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan perkara merintangi atau menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan itu diberikan menyusul ditolaknya
eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich dan tim kuasa hukumnya oleh majelis hakim.
Putusan sela ini diberikan majelis hakim setelah mempertimbangkan eksepsi dari terdakwa Fredrich Yunadi maupun tim kuasa hukumnya. Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.Majelis menilai, poin-poin eksepsi yang disampaikan terdakwa Frederich atau tim kuasa hukumnya, di antaranya materi eksespsi sudah memasuki ruang lingkup materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang serta melecehkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Melencehkan Harkat Martabat Advokat, majelis menyatakan, ini bukan ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
Karena itu, untuk membuktikan apakah terdakwa Fredrich terbukti bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK, maka harus dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti. "Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan waktu dan tempat kejadian perihal pidananya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP," ujar anggota majelis hakim.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Kasus E=KTP