
Obat Sariawan Albothyl
Jakarta - Pembekuan izin obat sariawan Albothyl oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dianggap memiliki kandungan berbahaya bagi masyarakat, mengesankan lemahnya pengawasan lembaga tersebut. Padahal, produk ini telah lama beredar di masyarakat secara luas.
"Menyayangkan kinerja BPOM atas kasus munculnya produk Albothyl. Kenyataan bahwa produk Albotyl berbahaya, jelas-jelas merugikan konsumen. Dalam kasus ini, konsumen tidak mendapat perlindungan sebagaimana mestinya," ujar Okky Asokawati, Anggota DPR RI Komisi IX dalam rilisnya kepada jurnas.com.Okky mengatakan, peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengawasan BPOM baik pre market maupun post market terhadap produk makanan, minuman dan obat-obatan. Harusnya, setiap produk makanan, minuman dan obat-obatan sebelum dipasarkan harus dilakukan pengawasan pre market maupun post market.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Menurut Fraksi dari PPP, Langkah ini penting untuk memastikan setiap produk makanan, minuman dan obat aman dikonsumsi masyarakat. "Kami menangkap kesan, jika produk impor tidak perlu perlu pengawasan pre market. Pandangan ini tentu tidak tepat, produk impor maupun produk lokal, harus tetap diawasi baik pre market maupun post market," ujar Okky.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
BPOM Kesehatan Albotyl