Sabtu, 20/04/2024 21:41 WIB

KPK: UU MD3 Bertentangan dengan Konstitusi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, hak imunitas anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3 yang baru disahkan tersebut sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya UU MD3 bertentangan dengan MK sebelumnya. Kalau sudah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi dan dibuat lagi, secara otomatis kita menganggapnya bertentangan dengan konstitusi," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Untuk itu, kata Laode, KPK tidak akan tunduk terhadap pasal imunitas dalam UU MD3 dalam pengusutan kasus tindak kejahatan korupsi. Menurutnya, KPK memakai UU KPK dalam pemanggilan atau penyelidikan kasus kejahatan korupsi.

Laode menegaskan, pasal tersebut juga melanggar prinsip hukum equality before the law. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada keistimewaan khususnya kepada anggota dewan.

"Itu seluruh dunia tidak boleh ada keistimewaan. Saya (Laode), Pak Agus Raharjo, dan Basaria Panjaitan kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa-siapa. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, paripurna DPR mengesahkan revisi UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai undang-undang. Pengesahan pasal imunitas anggota dewan menjadi polemik.

Pasal tersebut tercantum dalam revisi UU No.17/2014 tentang MD3. Salah satu pasal menyatakan, penegak hukum harus mendapatkan izin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memanggil anggota dewan.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :