Kamis, 18/04/2024 11:01 WIB

Gubernur Zumi Zola Pasrah Dibui KPK

Sejauh ini, kata Farizi, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Gubernur Jambi, Zumi Zola pasrah atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi ini juga pasrah jika lembaga antikorupsi menjebloskannya ke jeruji besi.

"Apapun itu memang sudah menjadi resiko, (penahanan) itu pasti akan terjadi," kata kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Sejauh ini, kata Farizi, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Farizi, kliennya siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Berkaitan dengan adanya sangkaan menerima hadiah atau janji terhadap Zumi Zola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan,  Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya," tutur dia.

Lebih lanjut dikatakan Farizi, pihaknya tetap akan mempersiapkan upaya-upaya hukum untuk membuktikan bahwa Zumi Zola tidak berkaitan dengan perkara yang dituduhkan KPK.

"Kita tidak akan bilang apa-apa. Itu sudah dipersiapkan semuanya," tutur dia.

Meski demikian, lanjut Farizi, kliennya hingga saat ini belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Jika nantinya, ada yang menyimpang dari aturan, pihak Zumi Zola baru akan mengajukan gugatan praperadilan.‎

"Sampai sejauh ini belum dipikirkan kesana, karena belum tahu apa yangterjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu klo merasa ini bersalah," tandas Farizi.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. ‎KPK menduga Zumi bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Disinyalir uang itu disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.‎

Penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Saat penggeledahan itu, ‎KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam sebuah brankas.

KEYWORD :

Zumi Zola Jambi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :