Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar
Jakarta - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dinilai tidak perlu dimunculkan kembali. Sebab, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, pasal tentang penghinaan presiden telah dibatalkan oleh MK pada 2006 yang lalu."Yang dibatalkan bukan hanya soal pasal penyebaran kebencian, tapi juga pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP. Menurut saya MK kan otoritas peradilan tertinggi yang menilai produk legislasi. Kita ikut MK sajalah," kata Cak Imin.Dikaitkan dengan kondisi saat ini, Panglima Santri itu mengatakan, Presiden Jokowi bukan sosok yang anti kritik. Ia mencontohkan, sejumlah kebijakan yang dianulir Jokowi karena kritik publik.Baca juga :
PDI Perjuangan dan 7 Kemenangan Jokowi
PDI Perjuangan dan 7 Kemenangan Jokowi
Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi Cak Imin