Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Permohonan JC tersebut dinilai untuk mengikuti jejak Muhammad Nazaruddin.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, meski Nazaruddin memiliki 162 kasus mulai bebas dan dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan dan menjerat sejumlah pihak yang diinginkan."Dugaan saya, SN (Setya Novanto) ingin mengikuti rute Nazaruddin yang sukses menjadi JC dan akhirnya dituntut “bersahabat” atau masa2 narapidananya diperpendek," kata Fahri, seperti dikutip melalui akun twitternya di @Fahrihamzah, Jumat (12/1).Kata Fahri, Nazaruddin punya banyak kasus tapi paling cepat keluar dari Rumah Tahanan Sukamiskin. Menurutnya, hal demikian sesuatu yang tentu juga dirindukan oleh setiap orang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setya Novanto Nazaruddin Fahri Hamzah




























