Korupsi BLBI
Jakarta - Sejumlah pihak Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah diperiksa penyidik KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mulai dari Boediono hingga Kwik Kian Gie.
Kini, giliran Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua KKSK saat itu diperiksa penyidik KPK. Hari ini, Selasa (2/1/2017). Dorodjatun diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi pemberkasan tersangka Syafruddin. "Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.Dorodjatun diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Diduga kuat pemeriksaan Dorodjatun berkaitan dengan tugas dan kewenangan KKSK terkait pemberian izin penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.Selain Kwik Kian Gie dan Boediono, KKSK juga beranggotakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun terkait kasus ini. Dugaan kerugian negara itu mucul lantaran penyalahgunaan kewenangan Syafruddin. KPK telah menahan Syafruddin di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
BLBI Sektor Keuangan KPK