Minggu, 13/10/2024 15:03 WIB

Mantan Wapres Boediono "Nongol" di KPK

Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Mantan Wakil Presiden Boerdiono

Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014, Boediono nongol di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2017). Boediono hadir untuk menjalani pemeriksaan. "Belum tahu, kan saya baru datang. Nanti ditanya apa, kan saya ga tahu," ujarnya.

Mengenakan kemeja batik, Boediono tiba dengan didampingi dua ajudannya. Boediono lebih banyak tersenyum daripada menjawab pertanyaan wartawan. Boediono kemudian melenggang masuk ke dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, mantan orang nomor dua di Indonesia itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI. Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK saat itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.

Syafruddin sebelumnya mengungkapkan, penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkannya untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.

KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

KEYWORD :

BLBI Boediono KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :