Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta - Dugaan aliran uang proyek pengadaan e-KTP ke Ade Komarudin dan Jafar Hapsah diperkuat dalam putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Politikus Partai Golkar dan Demokrat itu disebut diuntungkan dari korupsi Andi Narogong.
Hal itu mengemuka saat hakim membacakan analisis yuridis putusan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Ade Komaruddin yang akrab disapa Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu dan Jafar USD 100 ribu. Hakim menyatakan, Akom menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan. "Ade Komarudin menerima USD 100 ribu dan Jafar Hapsah USD 100 ribu," ucap hakim. Tak hanya Akom dan Jafar, anggota DPR Miryam S Haryani juga disebut menerima USD 1,2 juta. Uang tersebut untuk para Komisi II DPR.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
e-KTP Setya Novanto Andi Narogong















