
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil anak Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Pemanggilan itu bakal dilakukan lantaran penyidik lembaga antikorupsi masih membutuhkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada kemungkinan dipanggil kembali," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12/2017).Kedua anak terdakwa korupsi proyek e-KTP itu akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Sebelumnya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella telah diagendakan diperiksa pada November 2017, namun tak hadir. "Untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini," terang Febri.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Cukup jelaskan saja kepada penyidik saya kira, ketika kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek e-KTP," tutur Febri.Febri lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menguraikan peran dari keluarga Novanto di dalam surat dakwaan. Dimana dalam surat dakwaan Novanto disebutkan soal kepemilikan saham pihak keluarga di PT Murakabi Sejahtera.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Rheza Herwindo Dwina Michaella