Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya aliran uang 7 juta dolar AS atau setara Rp93 miliar ke Setya Novanto. Penerimaan uang itu melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). Jaksa menduga mekanisme penyerahan uang melalui sejumlah pihak itu telah diatur sedemikian rupa agar uang tersamarkan."Hal ini sebagai upaya agar kejahatan tidak dapat teridentifikasi," kata jaksa Abdul Basir dalam persidangan.Jaksa memastikan soal aliran uang itu dapat dibuktikan. Sebab, lembaga antikorupsi telah mengantongi sejumlah catatan perbankan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto e-KTP


























