
Ada yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai riba.
Jakarta - Kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang defisit. Makanya, pemerintah sedang menyiapkan skema urunan biaya dengan Pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dalam diskusi mengenai JKN di Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan regulasi urun biaya dari cukai tembakau dan pajak rokok tiap daerah untuk membiayai program JKN.Rencana urun biaya dengan pemerintah daerah dikarenakan adanya tunggakan dari pemda dalam menyalurkan pembiayaan klaim pada BPJS Kesehatan dari kepesertaan yang ada di daerah."Mulai 2014 sampai hari ini banyak pemda masih utang kepada BPJS Kesehatan baik pusat dan daerah, kurang lebih Rp1,3 triliun," kata Mardiasmo.Untuk mengatasi hal itu sudah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2017 yang bisa mengatur tata cara pemotongan dana bagi hasil dan atau dana alokasi umum (DAU) pada daerah yang punya tunggakan program JKN di daerah.Baca juga :
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tersebut hanya diperuntukan bagi daerah yang memiliki dana bagi hasil tersebut yang berasal dari produksi tembakau.Sementara regulasi lain yang tengah disiapkan ialah pajak rokok daerah, yakni pajak dari setiap penjualan rokok di daerah, yang akan diatur melalui Peraturan Presiden akan digunakan untuk membiayai Program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Kementerian Keuangan BPJS Kesehatan