
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron. (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi VII mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan dokumen persyaratan rekomendasi persetujuan ekspor dan hasil evaluasi progres pembangunan smelter dalam tiga bulan pertama secara berkala.
Permintaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan beberapa perusahaan tambang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/11).Dalam kesempatan itu, Komisi VII DPR juga meminta laporan setoran pajak ekspor bagi perusahaan tambang yang telah mendapat rekomendasi persetujuan ekspor kepada Komisi VII paling lambat 6 Desember 2017."Komisi VII sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan penertiban dan pengenaan sanksi finansial bagi perusahaan yang pembangunan smelternya tidak mencapai progres sesuai komitmennya dalam enam bulan secara berkala,kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.Baca juga :
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Selain itu Komisi VII juga mendesak agar Dirjen Minerba menyampaikan data rinci seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Indonesia kepada Komisi VII paling lambat tanggal 6 Desember 2017.“Komisi VII juga berencana akan melakukan peninjauan lapangan ke perusahaan tambang yang telah mendapat rekomendasi persetujuan ekspor terkait progres pembangunan smelter, serta meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, agar mengeluarkan kebijakan dalam membangun fasilitas pemurnian (smelter) dengan memperhatikan efisiensi nasional dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah,” pungkasnya.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Warta DPR Komisi VII DPR Herman Khaeron