Ketua DPR, Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memblokir rekening Ketua DPR, Setya Novanto, istri keduanya Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pemblokiran itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan e-KTP.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus E-ktp, mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/11/2017).
Sebelumnya soal pemblokiran rekening sudah diutarakan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, rekening Setya Novanto yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP itu telah diblokir sejak 2016 lalu. Demi bisa membiaya hidup, Setya Novanto selama ini dibantu oleh rekan-rekan di partainnya.Dikatakan Febri, pemblokiran rekening itu berdasarkan hukum yang kuat dan diatur dalam Undang-undang KPK. Selain itu, kata Febri, pihaknya bekerja berlandaskan KUHAP dan UU Tipikor."Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK," terang Febri.
Dalam upaya mendalami profil dua perusahaan serta jajaran pemegang saham itu, penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap
Rheza Herwindo dan Dwina Michaella pada pekan lalu. Namun, keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.
Dikatakan Febri, pihaknya akan kembali melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Namun, Febri belum mengetahui secara pasti kapan kedua anak Setya Novanto itu akan dipanggil kembali untuk dijadwal ulang. "Yang pasti tim masih membutuhkan informasinya dari keduanya (Rheza dan Dwina), karena memang perusahaan Murakabi tersebut dan pihak-pihak yang terkait perlu kita dalami dan perlu kita cari tahu," terang Febri.Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Dikatakan Basaria, pihaknya belum akan mengambil opsi jemput paksa pada putra dan putri Setya Novanto itu.
"Ya nanti akan coba dulu dipanggil secara biasa, itu kan prosedurnya normal saja saya pikir. Panggil, lalu kalau tidak hadir bari kita lakukan upaya paksa. Kalaupun di Luar Negeri, kita bikin DPO, itu semua ada tingkatannya," ujar Basaria. KEYWORD :
Setya Novanto Deisti Astiani Tagor E-KTP