![Agus tak merinci apakah penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan atau tidak.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-11-23/775c09f4136fa7e2d1053a2e0d91412f_1.jpg)
Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN). Pelengkapan itu terus diintensifkan agar berkas penyidikannya segera dilimpahkan ke penuntutan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengisyaratkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto itu. "Kemungkinan melimpahkan (berkas Setnov ke penuntutan) juga kita siapkan," ujar Agus, di kantornya, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Namun, Agus tak merinci apakah penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan atau tidak. Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sedianya sidang praperadilan sendiri akan digelar pada 30 November 2017.Jika nantinya sidang praperadilan akan berjalan, kata Agus, pihaknya melalui Biro Hukum KPK tetap akan menghadapinya. "Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visible bagi KPK," tutur Agus.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Target KPK, bukti lengkap, sempurna baru dilimpahkan tahap berikutnya, kekuatan bukti enggak mau tergesa-gesa, abaikan aspek, bukti kuat pasti masuk persidangan," ucap Febri.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto E-KTP