Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima DPRD Kalsel tersebut untuk berkonsultasi mengenai proses dan mekanisme Penyusunan Rancangan Regulasi baik dari aspek materi maupun substansi. (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kedatangan DPRD Kalsel ini dalam rangka konsultasi mengenai proses dan mekanisme penyusunan rancangan regulasi baik dari aspek materi maupun substansi, khususnya pembentukan peraturan daerah (Perda).
Selain itu DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga menanyakan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kinerja DPRD Kalsel ke depannya dan mengenai sistem pendukung, yaitu khususnya Pusat Perancangan Undang-Undang termasuk mekanisme serta dasar hukum pembentukannya.Dalam kesempatan tersebut, Johnson menjelaskan bahwa untuk DPR RI sendiri sudah ada dasar hukumnya yaitu UU MD3, Peraturan Presiden yang menjadi dasar pembentukan Badan Keahlian tersebut.“Badan Keahlian itu salah satu memang ada Pusat Perancangan Undang-Undang. Di dalam Pusat Perancangan UU itu ada para legal drafter. Di daerah juga tentu hal yang sama bisa dilakukan,” ujarnya usai menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di ruang rapat BKD, Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Johnson juga menjelaskan bahwa Langsam untuk DPR itu juga ada dasar hukumnya, sementara dasar hukum bagi pejabat negara dan pegawai negeri sudah ada ketentuannya yaitu menggunakan ad cost.“Ad cost itu tentu ada hal yang positif, artinya kalau terjadi perubahan terhadap harga, katakanlah misalnya tiket itu maka bisa dilakukan penyesuaian. Sementara kalau langsam itu tentu karena itu diterimakan sekaligus maka tidak mungkin dilakukan perubahan,” papar Johnson.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Warta DPR BK DPR