Kondisi Tersangka E-KTP, Setya Novanto di rumah sakit setelah mobilnya nabrak tiang listrik
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (SN). Surat penahanan dikeluarkan oleh lembaga antikorupsi sejak hari ini, Jumat (17/11/2017) hingga 20 hari ke depan.
Namun, Novanto dan juga tim kuasa hukum menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran yang dibawa penyidik ke rumah sakit. Atas penolakan itu, tim penyidik juga membuatkan berita acara penolakan tersebut. "Jadi baik berita acara penahanan maupun berita acara pembantaran tidak ditandatangani pihak SN, sesuai KUHAP maka penyidik membuat berita acara lanjutan," tandas Febri."SN akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember dirutan KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11) malam.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto E-KTP


























