Kondisi Tersangka E-KTP, Setya Novanto di rumah sakit setelah mobilnya nabrak tiang listrik
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (SN). Surat penahanan dikeluarkan oleh lembaga antikorupsi sejak hari ini, Jumat (17/11/2017) hingga 20 hari ke depan.
Namun, Novanto dan juga tim kuasa hukum menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran yang dibawa penyidik ke rumah sakit. Atas penolakan itu, tim penyidik juga membuatkan berita acara penolakan tersebut. "Jadi baik berita acara penahanan maupun berita acara pembantaran tidak ditandatangani pihak SN, sesuai KUHAP maka penyidik membuat berita acara lanjutan," tandas Febri."SN akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember dirutan KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11) malam.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
KPK melakukan pembantaran demi kepentingan medis Novanto. Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Novanto menjalani perawatan pasca mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang diduga ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jakarta Barat, Kamis 16 November 2017 malam. "Terkait pembantaran penahana, karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perwatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut maka KPK melakuakn pembantaran SN sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM," terang Febri.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
KEYWORD :
Setya Novanto E-KTP