
Seorang pria yang berada di salah satu mobil yang ditumpangi tersangka Setya Novanto saat Ketua DPR alami kecelakaan dan dinyatakan sembunyi oleh KPK
Jakarta - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch yang menjadi sopir Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mengemudi mobil hingga menyebabkan kecelakaan."Kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).Argo menjelaskan, Hilman terbukti lalai saat mengemudikan mobil. Dimana, Hilman memainkan hanphone saat mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Argo, wartawan yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak ditahan. "Tidak ditahan," singkatnya.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Dirjen PHU Minta Petugas Haji Melek Digital
Dirjen PHU Minta Petugas Haji Melek Digital
Setya Novanto Wartawan Metro TV Hilman