
Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni
Kupang - Perjalanan panjang Daniel Sanda yang melelahkan akhirnya berujung kemenangan. Dia yang mewakili 15.000 rekannya sesama petani rumput laut asal Nusa Tenggara Timur dan Rota Ndao, harus berjuang di Pengadilan Federal Australia terkait pencemaran laut Timor PTTEP Australasia sejak Agustus 2016.
Hasilnya? Pengadilan kembali mengabulkan gugatan Daniel Sanda, Rabu (15/11) waktu Sydney. "Putusan sela kedua ini dipimpin hakim tunggal Pengadilan Federal di Sydney Yates yang memenangkan gugatan class action petani rumput laut NTT," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/11).Ferdi menjelaskan bahwa gugatan petani rumput laut yang didaftarkan di Pengadilan Federal Sydney tertanggal 3 Agustus 2016 tersebut menggunakan Undang-Undang Negara bagian Australia Utara tahun 1981 . Dalam Undang-Undang tersebut, kata Ferdi, mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga (3) tahun untuk mengajukan gugatan terhitung sejak tanggal kejadian perkara.Baca juga :
Indonesia Gagal Melaju ke Final Piala AFF U-16
Hal ini mengacu pula pada Undang-Undang Negara bagian Australia Utara yang mengatur bahwa sebuah gugatan bisa diajukan melebihi batas waktu 3 tahun yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut, jika penggugat tidak pernah mengetahui sebab akibat dari pada Indonesia Gagal Melaju ke Final Piala AFF U-16
kejadian perkara yang digugat. Dengan putusan pengadilan Federal Australia itu, maka perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dalam enam bulan ke depan.
Gugatan Petani Nusa Tenggara Timur Australia