Mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap anggota DPR, Musa Zainuddin. Anggota Komisi V ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Demikian diungkapkan ketua majelis hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan terdakwa Musa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). Majelis hakim menyatakan bahwa Musa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Hakim menyatakan Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas`ud.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap PUPR Musa Zainuddin KPK























