Senin, 09/12/2024 21:16 WIB

Diduga Halangi Penyidikan, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke KPK

Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum. ‎

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Advokat Fredrich Yunadi yang menjadi kuasa hukum tersangka Setya Novanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Perhimpunan Advokat Pendukung KPK. Dia diduga  menghambat atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.

Seperti diketahui, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin (13/11/2017). Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum. ‎

"(Dilaporkan) telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan," kata perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus‎ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).‎

Selain Fredrich, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK juga melaporkan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Novanto. ‎Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11/2017) lalu.

Dalam surat yang ditandatangani Damayanti itu, KPK dinilai tidak dapat memeriksa Novanto tanpa izin Presiden. Alasan ini berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ‎ Petrus menyebut surat yang ditandatangani Damayanti itu menandakan tindak pidana merintangi penyidikan tak hanya dilakukan orang perorang. Namun, telah menggunakan institusi negara, seperti DPR RI.

"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden," kata Petrus.

Selain itu, sambung Petrus, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menegaskan bahwa izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi. ‎"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakuka pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur dia.‎

Mereka dilaporkan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Disebutkan dalam aturan itu bahwa  setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.

Selain itu, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih menyatakan salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi. "Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu," ujarnya.

"Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan itu Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu itu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 yaitu wajib menjadi saksi. Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini," tandas Partrus.

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :