Jum'at, 03/05/2024 20:37 WIB

PT Andhika Lines Bungkam Sengkarut Gratifikasi dan Suap Dirjen Hubla

Carmelita diketahui diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Direktur Utama PT Andhika Lines Carmelita Hartoto enggan mengungkap sengkarut kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Hal itu mengemuka usai Camerlita menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Carmelita diketahui diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono. Tonny ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp 20 miliar.

"Tanya penyidik, tanya ke dalam saja," ucap Carmelita sebelum meninggalkan  Gedung KPK, Jakarta.

Carmelita tetap tak menggubris pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media. Termasuk saat disinggung soal uang yang diduga diterima Tonny.‎ Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA)‎ yang mengenakan kemeja putih tetap bungkam dan memilih menerobos kerumunan awak media.

Carmelita merupakan anak dari Hartoto Hardikusomo, yang membangun Andhika Group. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Andhika Lines, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran khusus batubara.

‎"Sebagai ketua kan, umum ditanya. Tanya saja di dalam, tanya aja di dalam," tandas Carmelita.

KEYWORD :

Suap Proyek Hubla




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :